Kompas TV nasional peristiwa

Kementerian LHK Sanksi 11 Perusahaan di Jabodetabek, Demi Tekan Polusi Udara 161 Bakal Diperiksa

Kompas.tv - 28 Agustus 2023, 18:49 WIB
kementerian-lhk-sanksi-11-perusahaan-di-jabodetabek-demi-tekan-polusi-udara-161-bakal-diperiksa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar usai mengikuti rapat terbatas terkait penanganan polusi udara Jabodetabek di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/8/2023). (Sumber: Biro Setpres)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, pihaknya telah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjelaskan, Kementerian LHK (KLHK) telah melakukan penegakan hukum dengan mengerahkan sebanyak 100 anggota untuk mengidentifikasi industri-industri yang menimbulkan polusi udara.

Siti menyebut, pihaknya mencatat, ada sebanyak 351 industri, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), yang berpotensi mencemari udara di Jabodetabek.

"Kami telah melakukan identifikasi sebanyak, kira-kira, sebanyak 161 yang akan kami periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan yang ada di kementerian," ujarnya pada konferensi pers hasil Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek di Kantor Presiden, Senin (28/8/2023).

Tempat-tempat yang akan diperiksa, kata dia, adalah tempat yang kualitas udaranya konsisten dalam kategori "tidak sehat", di antaranya daerah Sumur Baru, Jakarta Pusat dan Bantargebang, Bekasi.

Di dua wilayah tersebut, Siti mengaku telah memeriksa sebanyak 120 perusahaan.

"Kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," terangnya.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemen LHK, kata Siti, ada sebelas unit usaha yang sudah dijatuhi sanksi.

"Yang sudah dilakukan sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu sebelas entitas, kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira 4 sampai 5 minggu ke depan," urainya.

Menurut dia, sejumlah industri di kawasan yang kerap mengalami polusi udara dengan kategori "tidak sehat" menjalankan usaha yang memerlukan proses pembakaran.

Misalnya, di Lubang Buaya, ada industri absorben atau arang api. Di area ini, kata dia, kualitas udara hampir selalu konsisten masuk kategori "tidak sehat".

"Itu (arang apo) dibuatnya biasanya dari batok kelapa atau kayu-kayu keras yang dibakar, terus dicuci pakai asam, kemudian dibakar," urainya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap industri-industri yang berpotensi mencemari udara Jabodetabek.

"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan," terangnya.

Baca Juga: Hujan Buatan BMKG di Jabodetabek Semalam Belum Ampuh Lawan Polusi Udara Senin Pagi

Selain itu, Siti juga mengatakan, pihaknya bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga telah melakukan modifikasi cuaca untuk mengurai persoalan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x