Kompas TV nasional politik

4 Pj Gubernur dari Unsur Polri dan TNI, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Kompas.tv - 5 September 2023, 21:41 WIB
4-pj-gubernur-dari-unsur-polri-dan-tni-begini-penjelasan-mendagri-tito-karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir di September 2023, Selasa (5/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Menangis saat Beres-Beres Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat

"Ada empat dari latar belakang TNI-Polri, tapi mereka semua sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada, semua lengkap administrasinya. Jadi kita mengatur pada aturan hukum yang berlaku," ujar Tito.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, proses pemilihan Pj gubernur ini dilakukan dengan penjaringan yang cukup panjang. Salah satu syarat dari Pj gubernur yakni pejabat tinggi Madya atau eselon I struktural.

Seperti di tingkat provinsi yakni jabatan Sekda, di tingkat pemerintah pusat yakni dari Dirjen, Sekjen, Deputi bisa masuk syarat menjadi Pj gubernur. 

Tiap daerah dan Kemendagri mengirimkan enam nama untuk mengikuti proses untuk ditunjuk presiden sebagai Pj gubernur. 

Setelah itu dibahas dalam sidang pra-tim penilai akhir (TPA) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama yang berkaitan dengan hukum. Hal ini untuk mencegah adanya Pj gubernur yang memiliki masalah hukum. 

Baca Juga: Lantik 9 Penjabat Gubernur, Mendagri Tito Karnavian: ASN Jangan Terlibat Politik di Pemilu 2024

"Kita libatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, jangan sampai yang dilantik ada masalah hukum. Kemudian juga dilibatkan BIN, BKN, Kemensegneg, Kemenseskab, Kemenpan RB," ujar Tito. 

Setelah dalam sidang pra-TPA mengerucut tiga nama, dilanjutkan dengan penyerahan ke presiden dan dibahas lebih lanjut oleh tim TPA. 

"Akhirnya presiden memilih para bapak-bapak Pj gubernur yang hari ini dilantik," ujar Tito. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x