Kompas TV nasional politik

4 Pj Gubernur dari Unsur Polri dan TNI, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Kompas.tv - 5 September 2023, 21:41 WIB
4-pj-gubernur-dari-unsur-polri-dan-tni-begini-penjelasan-mendagri-tito-karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir di September 2023, Selasa (5/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik sembilan dari 10 penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir masa jabatan di September 2023. 

Empat di antara sembilan Pj gubernur yang dilantik berasal dari unsur TNI-Polri. Dari Polri yakni Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan Komjen Pol Sang Made Mahendra Jaya. Kemudian Komjen Pol (purn) Komjen Pol (purn) Nana Sudjana.

Sedangkan dari TNI yakni Mayjend TNI (purn) Hassanudin. 

Komjen Andap diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol Sang Made diangkat menjadi Pj Gubernur Bali. 

Sebelum dilantik sebagai Pj Gubernur Sultra, Andap menduduki jabatan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian Pj Gubernur Bali Sang Made sebelumnya menjabat staf khusus Mendagri bidang Keamanan dan Hukum.

Baca Juga: Ganjar Usap Air Mata saat Acara Perpisahan sebagai Gubernur Jateng

Mantan Kapolda Nana Sudjana diangkat menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah, sedangkan mantan Pangdam Bukit Barisan Hassanudin diangkat menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.

Mendagri Tito menjelaskan, tidak ada unsur yang melarang Pj gubernur dari unsur TNI-Polri. Pengangkatan Pj gubernur dari unsur TNI-Polri sudah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"UU Nomor 10 Tahun 2016 ini untuk persyaratan tidak ada satu pasal pun yang melarang TNI-Polri. Sepanjang dia menjabat sebagai Eselon I struktural pimpinan tinggi Madya untuk gubernur, pimpinan Pratama untuk bupati/wali kota. Artinya UU mengatakan begitu, kalau memang tidak boleh, ya ditulis di UU itu, nyatakan tidak boleh TNI-Polri aktif," ujar Tito usai pelantikan di Kemedagri, Selasa (5/9/2023).

Tito menambahkan, pada dasarnya jika TNI dan Polri ingin menjadi pejabat publik, harus sudah berstatus purnawirawan atau pensiun. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi. 

Untuk itu, ia memastikan empat Pj gubernur yang baru dilantik sudah memenuhi kriteria sebagai purnawirawan.

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Menangis saat Beres-Beres Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat

"Ada empat dari latar belakang TNI-Polri, tapi mereka semua sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada, semua lengkap administrasinya. Jadi kita mengatur pada aturan hukum yang berlaku," ujar Tito.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, proses pemilihan Pj gubernur ini dilakukan dengan penjaringan yang cukup panjang. Salah satu syarat dari Pj gubernur yakni pejabat tinggi Madya atau eselon I struktural.

Seperti di tingkat provinsi yakni jabatan Sekda, di tingkat pemerintah pusat yakni dari Dirjen, Sekjen, Deputi bisa masuk syarat menjadi Pj gubernur. 

Tiap daerah dan Kemendagri mengirimkan enam nama untuk mengikuti proses untuk ditunjuk presiden sebagai Pj gubernur. 

Setelah itu dibahas dalam sidang pra-tim penilai akhir (TPA) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, terutama yang berkaitan dengan hukum. Hal ini untuk mencegah adanya Pj gubernur yang memiliki masalah hukum. 

Baca Juga: Lantik 9 Penjabat Gubernur, Mendagri Tito Karnavian: ASN Jangan Terlibat Politik di Pemilu 2024

"Kita libatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, jangan sampai yang dilantik ada masalah hukum. Kemudian juga dilibatkan BIN, BKN, Kemensegneg, Kemenseskab, Kemenpan RB," ujar Tito. 

Setelah dalam sidang pra-TPA mengerucut tiga nama, dilanjutkan dengan penyerahan ke presiden dan dibahas lebih lanjut oleh tim TPA. 

"Akhirnya presiden memilih para bapak-bapak Pj gubernur yang hari ini dilantik," ujar Tito. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x