JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing berharap hakim tidak mengeluarkan putusan vonis terhadap perkara kliennya berdasarkan intervensi publik. Sebab menurut Happy, kliennya patut bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan.
Pernyataan itu disampaikan Happy Sihombing dalam Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (7/9/2023).
“Majelis harus mandiri, dia (harus memutus -red) tanpa intervensi dalam hal ini, dalam hal ini intervensi publik, ya awalnya memang ini sudah viral, jadi jangan terintervensi tapi sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Happy Sihombing.
Baca Juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Shane Lukas Ajukan Duplik Pekan Depan
Apalagi, sambung Happy Sihombing, kliennya dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora adalah korban. Shane, sambung Happy Sihombing, tidak tahu skenario Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
“Jadi, Dia (Shane) adalah korban pengelabuan yang dilakukan oleh Mario,” jelas Happy Sihombing.
Dalam pernyataannya, Happy Sihombing mengaku jika kliennya memang sangat penurut terhadap perintah-perintah Mario Dandy. Hal tersebut dilakukan Shane Lukas lantaran rasa bersalahnya karena pernah merusak motor milik Mario Dandy 2 tahun lalu.
“Itu motornya rusak dan dia juga dimarah-marahin sama Mario dan disitu dia (Shane Lukas -red) sudah meminta maaf tetapi tidak secara legawa dimaafkan oleh Mario,” ungkap Happy Sihombing.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David
Meski demikian, lanjut Happy Sihombing, dalam kasus ini kliennya tidak serta merta membiarkan Mario melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Shane, lanjut Happy, sempat menghalau Mario menganiaya David di detik ke-17.
“Dia menghalau di detik ke-17 maka (penganiayaan lebih lanjut -red) tidak terjadi,” kata Happy.
Sebagai informasi, Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akan divonis hakim hari ini. Shane Lukas yang berperan merekam perbuatan Mario Dandy saat melakukan sejumlah penganiayaan terhadap David Ozora dituntut JPU 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.