Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Begini Peran Mereka

Kompas.tv - 11 September 2023, 22:12 WIB
kejagung-tetapkan-3-tersangka-baru-di-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo-begini-peran-mereka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Sedangkan tersangka Jemmy Sutjiawan (JS) diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Irwan Hermawan (IH), Galubang Menak (GMS) dan Muhammad Yusriski Mulyana (MYM).

Hal itu diduga dilakukan Jemmy untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS proyek 1, 2, 3, 4 dan 5.


Adapun peran dari Feriandi Mirza sekalu kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL disebut telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.

Hingga kini, tercatat sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. 

Rinciannya, enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga: Cak Imin Janji Gelontorkan Dana Rp5 Miliar untuk Tiap Desa jika Menang Pilpres 2024

Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk ketiga orang itu, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September.

Tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anies: Besok Cak Imin Bersilaturahmi ke DPP PKS

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x