Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama dan Libur Nasional 2024 Sejumlah 27 Hari, Bagaimana dengan Pemilu?

Kompas.tv - 12 September 2023, 12:26 WIB
pemerintah-putuskan-cuti-bersama-dan-libur-nasional-2024-sejumlah-27-hari-bagaimana-dengan-pemilu
Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan libur dan cuti bersama tahun 2024 pada konferensi pers, Selasa (12/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memutuskan jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Hal itu diputuskan melalui rapat gabungan kementerian yang terdiri dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, melalui konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Petugas Rutan KPK Dipecat, Buntut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Istri Tahanan

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

"Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Ibu Menteri Ketenagakerjaan," jelas Muhadjir.

Sementara untuk ASN, sambung dia, akan diatur Menteri PAN-RB.

Baca Juga: Golkar Dorong Ridwan Kamil Jadi Gubernur DKI Jakarta, Bukan Cawapres

Menpan-RB Abdullah Azwar pun mengungkapkan adanya kemungkinan libur nasional ditambah 2 hari apabila Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) berlangsung dua putaran.

Ia menyebut, libur nasional Pilpres yang dijadwalkan untuk digelar pada tanggal 14 Februari 2024 akan diatur dengan aturan tersendiri.


"Kami juga mengantisipasi apabila pilpres dua putaran, maka nanti akan ada dua tambahan hari libur," jelasnya.

"Kalau nanti ditambah dua hari, nanti ada 12 totalnya, 29 hari (libur, red)," kata Abdullah Azwar.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x