Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Calon Pengantin Prewedding Akan Laporkan Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Kompas.tv - 16 September 2023, 08:55 WIB
kuasa-hukum-calon-pengantin-prewedding-akan-laporkan-petugas-taman-nasional-bromo-tengger-semeru
AWEW (mengenakan baju oranye) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bukit Teletubbies Wisata Gunung Bromo, Kamis (7/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Ahmad Faisol)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

Saat itu pun, tambah Mustadji, kliennya juga menunggu petugas datang dan tidak lari.

“Jadi waktu kejadian, mereka membawa lima flare, empat sudah dinyalakan dan yang satu tidak menyala lalu meletup. Kejadian di luar dugaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (BB TNBTS) memastikan pihak wedding organizer yang melakukan pemotretan prewedding dan mengakibatkan kebakaran kawasan Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, tidak berizin.

Penjelasan itu disampaikan oleh Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, melalui humas TNBTS Endrip Wahyutama, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Pemotretan Prewedding yang Sebabkan Kebakaran Bromo Tidak Berizin, TNBTS Jelaskan Prosedur Izin

“Pihak WO tidak mengajukan izin melakukan pemotretan prewedding di TNBTS,” ujarnya pada Kompas.TV saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Pihak WO dan rombongan, menurut dia, hanya membeli karcis masuk ke area TNBTS dengan harga Rp29 ribu per orang. “Mereka hanya membeli karcis wisata seharga 29 ribu per orang.”

Ia kemudian menjelaskan syarat pengajuan izin pemotretan, termasuk prewedding di kawasan itu, yakni dengan melapor di loket pintu masuk.

“Syarat mengajukan izin prewedding cukup datang ke loket pintu masuk dan melapor kepada petugas jika ingin melakukan prewedding di dalam kawasan.”


Setelah melapor dan meminta izin, lanjut Endrip, petugas akan menerbitkan SIMAKSI (Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi) sebagai dasar izin melakukan pemotretan prewedding.

“Petugas nanti akan mengeluarkan SIMAKSI resmi untuk digunakan sebagai dasar diizinkannya melakukan kegiatan prewedding.”

“Izin tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.  Uang tersebut sepenuhnya disetorkan ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x