Kompas TV nasional hukum

Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Pinjol yang Viral di Medsos Sudah Didapat, Polisi Sarankan Lapor

Kompas.tv - 22 September 2023, 19:16 WIB
identitas-korban-bunuh-diri-akibat-pinjol-yang-viral-di-medsos-sudah-didapat-polisi-sarankan-lapor
Ilustrasi pinjaman online, Polda Metro Jaya akan mengecek informasi yang beredar terkait tewasnya seorang nasabah layanan pinjaman online akibat bunuh diri. Korban disebut kesulitan membayar cicilan pinjol dengan bunga yang besar, diteror debt collector hingga akhirnya bunuh diri. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mendalami kasus bunuh diri akibat diteror penagih dari pinjaman online (Pinjol) AdaKami yang viral di media sosial.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saat ini tim sudah melakukan klarifikasi kepada pemilik akun media sosial X (sebelumnya bernama Twitter), terkait unggahan aduan korban bunuh diri akibat tekanan Pinjol. 

Hasil klarifikasi pemilik akun mendapatkan aduan dari teman sepupu korban bunuh diri akibat tekanan penagih utang perusahaan Pinjol

"Jadi sebelum korban meninggal sempat cerita kepada sepupunya, kemudian sepupunya punya teman dan diceritakan kembali dan sumber informasi dari admin ini adalah teman dari sepupu korban," ujar Kombes Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV

Ia menambahkan dari klarifikasi tersebut diketahui korban berdomisili di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. 

Baca Juga: Ramai Debt Collector Pinjol Legal Lakukan Teror, Apa yang Harus Dilakukan?

Pihaknya juga telah menyarankan kepada pemilik admin agar mendorong sumber informasi dan keluarga korban melapor ke kepolisian terdekat agar kasus dugaan tindak pidana yang terjadi bisa ditangani.

Sejauh penelusuran penyidik, perusahaan Pinjol yang memberi pinjaman kepada korban memiliki kedudukan hukum dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 

Namun diduga dalam operasionalnya perusahaan tersebut memperkerjakan debt collector atau penagih utang kepada nasabahnya yang melakukan pengancaman terhadap debitur.

"Ini yang tidak diperbolehkan dan melanggar hukum, dan kita secara tegas mengatakan segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan tindakan hukum," ujar mantan Kapolresta Surakarta itu. 

Sebelumnya viral di media sosial seorang ayah bunuh diri lantaran tidak kuat diteror oleh penagih utang alias debt collector dari Pinjol AdaKami. 

Baca Juga: [FULL] Penjelasan AdaKami Soal Dugaan Teror Debt Collector yang Sebabkan Nasabahnya Bunuh Diri

Salah admin yang mengunggah aduan tersebut yakni @rakyatvspinjol. Dalam unggahannya yang diteruskan ke akun media sosial X resmi Polda Metro Jaya dinarasikan keluarganya bunuh diri lantaran diteror debt collector pinjaman online karena tak sanggup membayar utang. 

Unggahan tersebut korban merupakan seorang pria yang mempunyai satu anak. Korban meminjam uang di perusahaan pinjol sebesar Rp9,4 juta, namun harus mengembalikan Rp18 juta hingga Rp19 juta. 

Karena tak sanggup membayar dan diteror debt collector korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Keluarga korban tidak berani melaporkan kasus bunuh dini ini lantaran malu membuka aib keluarga. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x