Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Baru

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 17:08 WIB
update-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo-kejagung-tetapkan-sadikin-rusli-sebagai-tersangka-baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

"Bisa ditarik kesimpulan, terdapat cukup alat bukti, sehingga saudara SR ini segera kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Buka Opsi Usut Kasus Baru Proyek BTS 4G Kominfo, Bisa Korupsi atau Perintangan Penyidikan

Kuntadi menyebut, Sadikin Rusli akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Sadikin diduga melanggar ketentuan Pasal 15 atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuntadi menegaskan, penetapan Sadikin Rusli sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi BTS 4G Kominfo, yang berbeda dari kasus utama atau induknya.

"Kalau di kasus induknya itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan proyek penyediaan BTS," jelasnya.

Ia menerangkan, ada dua pengembangan perkara terkait dengan upaya-upaya di luar perbuatan tersebut.

"Perlu saya sampaikan bahwa ini perbuatan yang berbeda," tegasnya.

"Satu peristiwa hukum itu dibatasi ruang dan waktu, tempat dan waktu tidak pidana itu dilakukan dan selesai, sehingga ada batasan-batasan perbuatan yang berbeda," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga sudah menetapkan Edward Hutahaean pada Jumat (13/10/2023) sebagai tersangka dengan pasal yang sama dengan Sadikin Rusli.

Edward yang berstatus PNS dan juga komisaris PT Pupuk BUMN diduga menerima uang suap senilai Rp15 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windy Purnama melalui seseorang berinisial IC.

Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disematkan kepada Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli,

Terkait dengan Pasal 12 B UU Tipikor yang disematkan kepada Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan pejabat atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x