Kompas TV nasional hukum

Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan

Kompas.tv - 26 Oktober 2023, 00:35 WIB
kasus-bts-kominfo-pengacara-sebut-tuntutan-jaksa-ke-johnny-plate-tak-bisa-dibuktikan-di-persidangan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor, menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan.

Menurut Dion, tuntutan jaksa kepada kliennya Johnny G Plate hanyalah menyalin surat dakwaan, tanpa melihat fakta persidangan.

Dion menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan dalam dakwaan JPU. Namun, semua tuntutan itu tidak terbukti.

Baca Juga: JPU Tuntut Johnny G Plate Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar

"Yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dion menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya dipersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit, yang menyatakan bahwa Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. 

Hal tersebut sejalan dengan fakta pada 15 Mei 2023 mengenai Jaksa Agung yang menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan, bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu, kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya Jaksa Agung menyatakan tidak menemukan alat bukti.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Jerat Pejabat Bakti soal Kasus BTS 4G Kominfo: Jangan Johnny Plate dkk Saja

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Sunarwan.


Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.

Baca Juga: Kata Menpora soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pleidoi," ujar Fahzal.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x