Kompas TV nasional rumah pemilu

Hormati Keputusan MKMK, Gibran Persilakan Warga Menilai Pencalonannya Jadi Bacawapres Prabowo

Kompas.tv - 10 November 2023, 16:50 WIB
hormati-keputusan-mkmk-gibran-persilakan-warga-menilai-pencalonannya-jadi-bacawapres-prabowo
Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka akui hormati keputusan MKMK dan serahkan penilaian soal pencalonannya sebagai bacawapres ke warga, Jumat (10/11/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Menurut Gibran, pihaknya akan tetap semangat apapun hasil survei elektabilitas dirinya dengan Prabowo, baik rendah atau tinggi.

"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga: Meski Riuh Putusan MKMK, Tim Prabowo-Gibran Tidak akan Mengubah Keputusan: Kita Terus Melangkah

Ipar Presiden Jokowi itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," terang Jimly.


 



Sumber : Kompas TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x