Kompas TV nasional politik

Nurul Ghufron Sebut Insan KPK Dukung Nawawi Pomolango Jabat Plt Ketua KPK

Kompas.tv - 26 November 2023, 16:41 WIB
nurul-ghufron-sebut-insan-kpk-dukung-nawawi-pomolango-jabat-plt-ketua-kpk
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa ia dan kolega di KPK mendukung penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara. Nawawi ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menjadi ketua KPK sementara usai Firli Bahuri diberhentikan karena menjadi tersangka kasus pemerasan.

Ghufron menyebut penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara tidak mendapat penolakan dari internal KPK. Sosok Nawawi disebutnya tepat memimpin KPK saat ini.

Baca Juga: Meluruskan Penunjukan Nawawi Pomolango Pengganti Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK

"Saya pribadi sebagai kolega dari Pak Nawawi mendukung penuh penunjukan Pak Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK. Dan saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada Pak Nawawi untuk mengembalikan marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," kata Ghufron dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/11/2023).

"Rasanya pak Nawawi adalah sosok yang tepat karena yang paling senior di antara kami pimpinan yang ada, sehingga harapannya memiliki lebih kebijakan, serta beliau diterima/tidak memiliki resistensi dari insan KPK," ujarnya.

Ghufron menyampaikan bahwa penunjukan Nawawi, menjadi momentum bagi KPK untuk memperbaiki diri secara internal maupun eksternal.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menunjuk Nawawi Pomolango karena mempertimbangkan banyak hal. Namun, Jokowi menyebut pertimbangan-pertimbangan itu tidak bisa diungkap ke publik.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universtias Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut penunjukan Nawawi cacat hukum karena prosedur pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya bisa dilakukan jika pimpinan KPK berkurang menjadi tinggal tiga orang.


"Dapat disimpulkan bahwa prosedur penunjukan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli.

Baca Juga: Alasan Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Pengganti Firli Bahuri, Jokowi Sebut Banyak Pertimbangan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x