JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi yang diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid.
Uji materi itu terkait syarat usia minimal calon hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Fahri selaku pemohon meminta agar norma pasal yang mengatur syarat usia minimal untuk menjadi hakim konstitusi adalah 55 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo".
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo sebagai Ketua MK di PTUN
Artinya, pemohon meminta penegasan agar tidak ada lagi pengubahan substansi yang telah diatur secara tegas dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK tersebut.
Dengan kata lain, Fahri ingin agar syarat minimal usia calon hakim MK ditetapkan seutuhnya menjadi 55 tahun.
"Dengan demikian, seandainya petitum pemohon dikabulkan, maka tidak akan mengubah esensi atau makna apa pun norma a quo,” kata hakim Saldi Isra saat membacakan pertimbangan MK.
“Begitu pula sebaliknya, apabila tidak dikabulkan oleh mahkamah, maka dengan sendirinya tidak akan mengubah esensi atau makna norma Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2020.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.