Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Kasus Suap dan Gratifikasi

Kompas.tv - 4 Desember 2023, 10:43 WIB
wamenkumham-eddy-hiariej-penuhi-panggilan-kpk-untuk-diperiksa-kasus-suap-dan-gratifikasi
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Selang beberapa menit kemudian, Eddy dipanggil petugas untuk naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK, tempat pemeriksaan digelar.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri, Juga Pihak Swasta dan Pengacara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).

Menurut Alex, Sprindik tersebut diterbitkan bersamaan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja

Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x