Kompas TV nasional rumah pemilu

219 ASN Diduga Langgar Netralitas, Ketua KASN: Pj Kepala Daerah Punya Peran Penting

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 22:35 WIB
219-asn-diduga-langgar-netralitas-ketua-kasn-pj-kepala-daerah-punya-peran-penting
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto saat Rapat Pleno Penetapan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit Semester 2 Tahun 2023, Senin (13/11/2023). (Sumber: Dok. Humas KASN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat per Desember 2023 terdapat 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, dari 219 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, setengahnya atau 50 persen sudah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN adalah intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.

"Di masa kampanye, birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik. Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas," ujar Agus dalam webminar bertajuk Penjabat Kepala Daerah Sudahkah Netral? melalui YouTube KASN RI, Selasa (19/12/2023).

Agus menambahkan, di sisi lain banyak kepala daerah yang sudah habis periode dan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca Juga: Peringati Hari Juang TNI AD Ke 78, Kasad Tekankan Komitmen Netralitas TNI

Menurutnya, Pj kepala daerah yang berasal dari birokrasi sejatinya dapat berperan penting menjaga birokrasi dan politik di pemerintahan daerah tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.

Menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Selain itu, kata dia, tugas Pj kepala daerah juga harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan.

"Presiden Jokowi telah mengingatkan hal dalam amanat pada 30 Oktober 2023. Presiden memberikan enam arahan kepada Pj kepala daerah, di antaranya adalah menjaga netralitas ASN," ujar Agus. 

Dia menilai ada tiga kondisi yang harus dimiliki Pj kepala daerah agar dapat menjaga netralitas birokrasi. 

Baca Juga: Kemenkes Minta Nakes Tak Pakai Calo saat Urus STR Seumur Hidup, Cukup di SATUSEHAT SDMK

Pertama, Pj kepala daerah harus terbebas beban politik pihak yang mengusulkannya sebagai penjabat kepala daerah. 

Namun, sambungnya, dalam salah satu seminar yang diadakan oleh Kompas pada 2022, almarhum Tjahjo Kumolo yang saat itu menjabat menteri PAN RB menilai ada upaya dari kepala daerah petahana untuk melakukan pendekatan politik kepada DPRD agar dapat menunjuk penjabat yang masih bagian dari kepala daerah petahana tersebut. 

Salah satu tujuannya adalah penjabat tersebut dapat membantu petahana dalam pilkada selanjutnya. 

Kedua, berbagai kelompok kepentingan lokal akan mempengaruhi Pj kepala daerah untuk agenda masing-masing. 

"Pj kepala daerah semestinya tidak berpengaruh terhadap kelompok atau kepentingan yang ada. Upaya ini akan berhasil jika Pj kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga benturan kepentingan dapat dihindari," ujar Agus. 

Baca Juga: Terima Dukungan Relawan Gemuis, Prabowo Bicara Soal Pempimpin Sejati

Ketiga, Pj kepala daerah tidak ikut serta dalam Pilkada 2024. Keikutsertaan Pj dalam pilkada bisa berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang mengatur. 

Keputusan bersama lima lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengamanatkan kepada kepala daerah dan pj kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan pengawasan netralitas ASN

"Celah ini mendorong Pj kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitas ASN," ujar Agus. 

Capai Ribuan Kasus 

Lebih lanjut Agus mengatakan jumlah pelanggaran netralitas ASN diprediksi akan mencapai 8 ribu hingga 10 ribu kasus.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Respons Kaesang Siap Maju Pilgub Jateng: Bagus, Ikuti Aja

Hal tersebut berangkat dari perhitungan matematis. Ia mengatakan dalam Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah saja, ditemukan sekitar 2.304 kasus pelanggaran netralitas ASN. 

Sementara pesta demokrasi 2024, ada pileg, pilpres, dan pilkada serentak yang memiliki potensi empat sampai lima kali pelanggaran. 

"Kalau dihitung matematikanya kira-kira 8.000-10.000 pelanggaran. Jadi kami akan kerja keras dan tentu saja kami harus bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Agus selepas membuka Anugerah Meritokrasi 2023 di Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023. 

Agus menjelaskan, saat ini terdapat indikasi pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah. Oleh karena itu, KASN terus mengumpulkan laporan pelanggaran dan bukti pendukung untuk kemudian dikaji.

Selanjutnya, jika nanti sudah terbukti, KASN akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang sesuai. 

"Mereka (ASN) punya hak untuk memilih tetapi hanya ada di bilik suara. Selebihnya mereka tidak punya hak untuk mengekspresikan secara terbuka karena itu akan mengganggu konsentrasi atau fokus mereka dalam bekerja. Dan tentu saja kalau mereka tidak netral, itu akan mengganggu pelayanan publik sehingga berjalan tidak adil dan diskriminatif," pungkas Agus.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x