Kompas TV nasional hukum

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Kompas.tv - 20 Desember 2023, 13:13 WIB
eks-wamenkumham-eddy-hiariej-cabut-gugatan-praperadilan-di-pn-jaksel
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan.  (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2012/2023).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Eddy Hiariej, Iwan Priyatno, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Jaksel.

“Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan,” kata Iwan, Rabu.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Tak Tahu soal Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Surat pencabutan tersebut dikirimkan kepada Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono yang memimpin persidangan praperadilan tersebut.

Pihaknya juga mengirimkan surat serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

Ditanya soal alasan Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan tersebut, Iwan belum bisa menjelaskan. Ia mengaku hanya diberikan amanah untuk menyampaikan surat pencabutan gugatan praperadilan.

“Kami tidak bisa berbicara, itu saja yang bisa kami sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej, Yogie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, 4 Desember 2023.


 

Kubu Eddy menilai bahwa penetapan status tersangka tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Berikut Rincian Gratifikasi dan Suap yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej!

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi bersama tiga orang lain, yakni asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy, Yogi, dan Yosie disebut menerima suap Rp8 miliar dari Helmut. Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menahan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x