Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri: Berikan Saya Kesempatan untuk Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata

Kompas.tv - 22 Desember 2023, 05:28 WIB
firli-bahuri-berikan-saya-kesempatan-untuk-jalani-hidup-sebagai-rakyat-jelata
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengaku berharap bisa menjalani kehidupan bersama istri dan anaknya sebagai purnawirawan Polri sekaligus rakyat jelata.

Demikian hal tersebut disampaikan Firli Bahuri setelah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK di hadapan wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya," kata Firli pada Kamis (21/12/2023) malam.

Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi

Tak lupa, Firli menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap insan KPK, masyarakat, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama dirinya berdinas di Polri dan KPK.

"Atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun," ujar Firli.

Selain itu, Firli menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan)," ucap Firli.

Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena tidak bisa menyelesaikan amanat untuk memimpin lembaga antirasuah.

Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024

Adapun Firli Bahuri telah mengumumkan pengunduran dirinya kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," ujar Firli.

Firli mengatakan, pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Firli menuturkan, dirinya memutuskan mengundurkan diri setelah 4 tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK karena demi stabilitas bangsa jelang tahun politik atau Pemilu 2024.

Selain itu, Firli mengaku juga telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Nyatakan Mengundurkan Diri sebagai Ketua KPK

Karena itu, Firli mengatakan, dirinya sudah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi.

Meski demikian, dirinya tidak mengikuti sidang kode etik yang digelar oleh Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli menyebut kedatangannya ke KPK hanya untuk menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK. Firli pun akan menunggu sidang kode etik tersebut selesai.

Setelah itu, ia mengatakan bakal menemui jajaran Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang etik tersebut.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Surat Diterima, Stafsus Jokowi: Keppres Pengunduran Firli dari Ketua KPK Sedang Diproses

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari Dwipayana.

Ari menyampaikan, saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x