Kompas TV nasional humaniora

Simak Aturan Baru Kemenkes soal Surat Izin Praktik Nakes dan Named

Kompas.tv - 18 Januari 2024, 06:18 WIB
simak-aturan-baru-kemenkes-soal-surat-izin-praktik-nakes-dan-named
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Sumber: Kemenkes/Freepik)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Surat Izin Praktik (SIP) diperlukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Soal Dokter Gadungan, IDI Jelaskan Pentingnya Proses Kredensialing dalam Rekruitmen Tenaga Kesehatan

"UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir," kata Nadia dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/1/2024). 

"Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP," tambahnya. 

Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Siaran Perdana dari Studio RRI di IKN

Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan penyelenggaraan perizinan named dan nakes yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota.

1. Permohonan dan Perpanjang SIP

Ketentuan pertama, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kembali. 

Yaitu kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

Kemudian, Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota itu menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jokowi Yakin Upacara HUT ke-79 RI Bisa Digelar di IKN, Istana Kebut Persiapannya

2. Permohonan SIP dengan STR masih berlaku

Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

"Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut," ujarnya. 

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

Baca Juga: Beda Gagasan Anies, Prabowo, Ganjar saat Bicara Komitmen Antikorupsi di KPK

3. Permohonan SIP dengan STR tapi Tak Praktik 5 tahun

Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup, tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

"Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan," tutur Nadia. 

Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 tentang Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 tentang Kesehatan. 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x