Kompas TV nasional hukum

KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Meski sudah Ajukan Banding: Kami Harap Segera Dikirim

Kompas.tv - 25 Januari 2024, 19:25 WIB
kpk-belum-terima-salinan-putusan-rafael-alun-meski-sudah-ajukan-banding-kami-harap-segera-dikirim
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya belum menerima putusan lengkap kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan atau belum menerima putusan lengkap kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Adapun tim jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah telah mengirimkan akta banding tertanggal 12 Januari 2024 lalu.

"Dari informasi yang kami terima, sejauh ini Tim Jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap Majelis Hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Ali.

Menurut penjelasannya, salinan putusan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan Tim Jaksa.

Pihaknya pun berharap salinan putusan dimaksud dapat segera diterima KPK.

"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," tegasnya.

Baca Juga: KPK Ajukan Banding Atas Putusan Rafael Alun, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai ayah Mario Dandy itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 (10 miliar) dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki terdakwa Rafael tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, KPK pun mengajukan permohonan banding.

Baca Juga: Rafael Alun dan Jaksa Kompak Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x