Kompas TV nasional politik

Pose 2 Jari Muncul dari Dalam Mobil Kepresidenan, Apakah Ibu Negara Boleh Kampanye?

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 06:30 WIB
pose-2-jari-muncul-dari-dalam-mobil-kepresidenan-apakah-ibu-negara-boleh-kampanye
Potongan video seseorang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di Salatiga yang viral di media sosial. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Video seseorang mengacungkan dua jari dari dalam mobil yang ikut dalam iring-iringan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Salatiga, Jawa Tengah, jadi viral di media sosial. 

Peristiwa itu terjadi saat mobil sedan Mercy berwarna hitam dilengkapi pelat warna merah bertuliskan "Indonesia 1" dan bendera merah putih kecil di bagian melintasi warga.

Saat itu kaca belakang mobil tersebut terbuka dan terlihat seseorang yang berada di sisi kiri bangku belakang mengacungkan dua jari. Tak terlihat jelas siapa sosok tersebut.

Presiden Jokowi tidak banyak komentar terkait peristiwa pose dua jari yang muncul dari dalam mobil yang ikut iring-iringan kunjungan kerja di Salatiga. 

Jokowi hanya mengatakan pertemuan dengan warga merupakan hal yang menyenangkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jelaskan Maksud Pose Dua Jari Saat Kunjungan ke Salatiga: Menyenangkan

"Menyenangkan kan ketemu masyarakat menyenangkan," ujar Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat C-130J Super Hercules di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/01/2024).

Ada yang menduga sosok misterius yang mengeluarkan tangan dan berpose dua jari itu Ibu Negara, Iriana Joko Widodo. Ibu Negara memang ikut dalam kunjungan kerja Jokowi ke Salatiga.

Menanggapi dugaan tersebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan di UU Pemilu tidak ada ketentuan terkait kedudukan Ibu Negara dalam berkampanye. 

Dalam UU Pemilu hanya menjelaskan mengenai kedudukan dan aturan pejabat negara yang ikut kampanye.

Di sisi lain Hasyim menilai Ibu Negara bukanlah jabatan publik dan pejabat publik. Ia menambahkan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri.

Baca Juga: Hasto Respons Acungan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan: Gunakan Fasilitas Negara, Caranya Tak Pas

Hak politik presiden dan menteri-menteri untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik)," ujar Hasyim selepas melantik anggota KPPS se-Indonesia, Kamis (25/1). 

Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024. 

Namun dalam sebuah kesempatan Iriana mengacungkan jempol untuk merespons pertanyaan wartawan mengenai Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x