Kompas TV nasional hukum

Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Dapat Adili TSM, Terbatas pada Hasil Pemilu

Kompas.tv - 4 April 2024, 12:53 WIB
ahli-dari-kubu-prabowo-gibran-sebut-mk-tak-dapat-adili-tsm-terbatas-pada-hasil-pemilu
Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan, ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran hadir dalam sidang PHPU di MK, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan, ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak dapat mengadili pelanggaran atau kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).

Abdul menjelaskan bahwa Pasal 475 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu telah secara jelas menjelaskan kewenangan MK dalam perkara sengketa.

Baca Juga: Ahli Sebut KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik, Nilai Pencalonan Gibran Konstitusional

“Menyangkut kewenangan MK, sebagaimana dimaksudkan Pasal 475 Ayat 2 UU Pemilu telah disebutkan secara jelas tentang adanya kompetensi dimaksud,” kata Abdul, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Pasal tersebut berbunyi: “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Ia menegaskan bahwa frasa ‘hanya terhadap hasil penghitungan suara’ bermakna adalah pembatasan kewenangan MK.

“Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan MK, dengan kata lain tidak boleh ada rechtsvinding (penemuan hukum) atau ijtihad,” tegas Abdul.

Dengan demikian, Abdul menegaskan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara pelanggaran atau kecurangan yang bersifat TSM.

“Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mahkamah melakukan upaya atau tindakan progresif guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM dan dengannya mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan Prabowo-Gibran dan pemungutan ulang, maka hal itu dibenarkan secara hukum,” ucap dia.

Baca Juga: Tim Hukum 01 dan 03 Keberatan dengan 5 Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Lebih lanjut, ia juga menyinggung teori conditio sine qua non yang dikemukakan oleh Von Buri. Berdasarkan teori itu, tidak adanya pelaporan pelanggaran administratif pemilu secara TSM di Bawaslu menyebabkan bahwa dugaan pelanggaran itu tidak pernah adan.

“Dan hal ini tentu menjadi MK tidak berwenang mengadili perkara a quo,” kata Abdul.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x