Kompas TV nasional hukum

Menko Polhukam Bakal Bentuk Satgas Pornografi Anak, Libatkan 11 Kementerian dan Lembaga

Kompas.tv - 19 April 2024, 03:45 WIB
menko-polhukam-bakal-bentuk-satgas-pornografi-anak-libatkan-11-kementerian-dan-lembaga
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (18/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani pornografi anak. Ia menyebut satgas tersebut akan melibatkan 11 kementerian dan lembaga.

"Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan, mengkolaborasikan dengan lintas kementerian tentunya, dengan merumuskan rencana aksi," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Kemudian kita juga akan melakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi."

Hadi menyebut upaya penanganan pornografi anak dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum dan pascakejadian.

"Kita akan menangani permasalahan-permasalahan baik yang online maupun offline," tegasnya.

Adapun 11 kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam satgas tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA); Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham); Polri.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi: 1.900 Mahasiswa Terindikasi Jadi Korban TPPO di Jerman

Lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Kejaksaan Agung (Kejagung); Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini akan terlibat, kita akan merumuskan, karena permasalahan ini saya yakin adalah fenomena gunung es," jelas Hadi.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan pembentukan satgas dilatarbelakangi maraknya penyebaran pornografi yang melibatkan anak di internet.

Terlebih, lanjut dia, korban pornografi itu terdiri dari anak-anak tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai sekolah menegah atas (SMA).

"Memang rata-rata usia 12-14 tahun. Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban. Dan pelakunya justru orang yang dikenal dan orang dekat," ujarnya.

Ia pun menyebut berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), ada 5.566.015 kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun.

"Dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN," ucapnya.

Baca Juga: Update Sindikat Penjual Video Pornografi Anak, Dekati Korban Lewat Game Online


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x