Kompas TV nasional hukum

Kala Hakim Saldi Isra Nilai Politisasi Bansos Beralasan Hukum dalam Perbedaan Pendapat di Putusan MK

Kompas.tv - 23 April 2024, 05:30 WIB
kala-hakim-saldi-isra-nilai-politisasi-bansos-beralasan-hukum-dalam-perbedaan-pendapat-di-putusan-mk
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membeberkan keanehan keputusan MK mengabulkan batas usia Capres-Cawapres, Senin (16/10/2023) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Kata 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024, Singgung Bansos hingga PSU

Dia juga menyinggung fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye. 

"Kunjungan ke masyarakat itu hampir selalu menyampaikan pesan 'bersayap' yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi pasangan calon tertentu," ujar Hakim Saldi. 

Padahal, ketika kegiatan para menteri membagikan dana bansos atau dana lain yang berasal dari APBN, norma Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu antara lain menyatakan, "Menteri harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara".

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," ujar Hakim Saldi.  

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyatakan dirinya mengemban kewajiban moral atau moral obligation untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. 

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD Terkait Sengketa Pilpres 2024

Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional. 

Penggunaan anggaran negara/daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan. 

Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut atau deterrent effect kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa. 

"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ujar Hakim Saldi. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x