Kompas TV nasional hukum

Fakta-Fakta Taruna STIP Jakarta Dianiaya Senior: Kronologi hingga Penyebab Utama Korban Tewas

Kompas.tv - 5 Mei 2024, 11:45 WIB
fakta-fakta-taruna-stip-jakarta-dianiaya-senior-kronologi-hingga-penyebab-utama-korban-tewas
Ilustrasi jenazah. Sederet fakta terkait taruna dianiaya senior hingga tewas di STIP Jakarta. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rastika (19).

Korban merupakan junior dari TRS. Korban tewas diduga usai dianiaya TRS. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024).

“Saudara TRS salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2, lalu korbannya sudah rekan-rekan ketahui, yaitu atas nama Putu Satria Ananta Rustika, taruna STIP tingkat 1. Kejadiannya tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 07.55 WIB," kata Kombes Gidion, Sabtu (4/5).

Lebih lengkapnya, berikut sederet fakta terkait taruna dianiaya senior hingga tewas di STIP Jakarta:

Kronologi

Polisi mengungkapkan, penganiayaan berawal dari adanya persepsi TRS terhadap korban dan empat rekannya melakukan suatu kesalahan.

"Apa yang dilakukan dia (korban) masuk kelas menggunakan baju olahraga, di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," kata Kombes Gidion.

Kemudian, tersangka meminta korban dan kelima temannya untuk pergi ke kamar mandi dan diminta untuk berbaris.

Korban yang berada di baris paling depan pun dipukul oleh tersangka. Di mana tersangka memukulnya di bagian ulu hati sebanyak lima kali.

Tak lama kemudian, korban tak sadarkan diri dan dilarikan ke klinik sekolah. Sayangnya, saat tiba di klinik, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Penyebab Utama Korban Tewas

Kombes Gidion mengatakan, setelah dilakukan sinkronisasi dan pemeriksaan, penyebab utama kematian korban adalah luka di mulut yang menurut tersangka merupakan upaya penyelamatan.

Di mana saat korban tak sadarkan diri usai dihajar, tersangka sempat panik dan melakukan upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur

"Menurut tersangka, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya," ujarnya.

Namun hal itu, lanjut Gidion, justru berakibat menutup saluran pernapasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara luka pada paru korban, lanjut Gidion, juga mempercepat proses kematian.

“Jadi luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, sementara yang menyebabkan kematian utamanya justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Taruna STIP yang Tewas Sebut Ada Luka Lebam di Tubuh Korban

Hasil Autopsi

Pihak kepoliasn telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan beberapa ahli, terdapat sejumlah luka pada korban.

“Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru, pendarahan, tetapi juga ada luka lecet di bagian mulut,” jelas Kombes Gidion.

Motif: Arogansi Senioritas

Kombes Gidion mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut adalah adanya arogansi tersangka sebagai senior.

"Motif, kehidupan senioritas, kalau disimpulkan mungkin ada arogansi senoritas, karena merasa mana yang paling kuat," kata Gidion, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

Adapun senioritas itu tampak sebelum peristiwa pemukulan terjadi.

Di mana tersangka sempat bertanya ke korban dan empat temannya, siapa yang paling kuat di antara mereka berlima.

"Ada satu kalimat dari tersangka yang menyampaikan, ‘Mana yang paling kuat?" kata Gidion.

"Kemudian korban mengatakan bahwa dia yang paling kuat karena dia merasa dirinya adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1 ini," imbuhnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal.

Tersangka pun dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kombes Gidion.

Baca Juga: Usai Diotopsi, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Dipulangkan ke Kampung Halaman



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x