Kompas TV nasional hukum

ICW Minta KPK Tidak Tebar Gimik soal Pencarian Harun Masiku

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 11:41 WIB
icw-minta-kpk-tidak-tebar-gimik-soal-pencarian-harun-masiku
Foto Harun Masiku dalam daftar pencarian orang di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu calon anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

"Saksi Melita De Grave hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/5/2024), dikutip dari Antara.

KPK kembali memanggil saksi-saksi dalam penyidikan perkara dengan tersangka Harun.

Pada Rabu (29/5/2024) pekan lalu, KPK memeriksa advokat bernama Simon Petrus. Kemudian pada Kamis (30/5), KPK memeriksa seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Dilansir Antara, kedua saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan untuk melacak keberadaan Harun.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut menemukan informasi soal adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun dan menghalangi penyidikan KPK.

Baca Juga: KPK Panggil Hasto Kristiyanto Dalami Informasi Baru soal Keberadaan Harun Masiku

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU).

Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Wahyu yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun, tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu ke penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wahyu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.


 



Sumber : Kompas TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x