Kompas TV nasional hukum

Tak Hanya HP, KPK Juga Sita Catatan dan Agenda Milik Hasto Kristiyanto

Kompas.tv - 10 Juni 2024, 21:40 WIB
tak-hanya-hp-kpk-juga-sita-catatan-dan-agenda-milik-hasto-kristiyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Senin (10/6/2024) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone (HP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku. Hasto diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut selain HP, tim penyidik juga menyita catatan dan agenda milik Hasto.

"Ada satu handphone, kemudian catatan, dan agenda milik saksi H (Hasto) yang disita," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Menurut penjelasannya, ketiga benda tersebut disita penyidik melalui staf Hasto.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan salah satunya adalah keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujarnya.

"Kemudian penyidik meminta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa HP, catatan dan agenda milik saksi H."

Budi menjelaskan, penyitaan terhadap barang-barang milik Hasto merupakan bagian dari kewenangan penyidik KPK.

"Terkait penyitaan HP milik saudara H, disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor (tindak pidana korupsi)," jelasnya.

"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor yang dimaksud."

Baca Juga: KPK soal Penyitaan Handphone Hasto: Bagian dari Kewenangan Penyidik

Ia juga menegaskan, penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.

Namun saat ditanya terkait isi catatan dan agenda Hasto yang disita KPK, Budi mengatakan hal tersebut belum dapat disampaikan pihaknya.

"Itu tentu belum dapat kami sampaikan, catatannya seperti apa, agendanya berisi apa begitu ya," tegasnya.

Sementara terkait pengakuan Hasto yang menyebut tas miliknya juga disita KPK, Budi menyebut akan mengecek hak itu.

"Nanti kami akan cek kembali," ucapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik lantaran HP-nya disita penyidik.

Baca Juga: Patra Zen soal KPK Disebut Sita Handphone Hasto: Patut Dipertanyakan

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita," ujarnya di gedung KPK, Senin sore.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum."

Karena hal tersebut, ia pun meminta pemeriksaan terhadap dirinya dilanjutkan pada kesempatan lain.

"Kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," tegasnya.

"Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia."

Baca Juga: Hasto Sebut Pemeriksaan di KPK Belum Masuk Materi Pokok Perkara, Klaim Banyak Ditinggal Penyidik

 

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto, Patra Zen, mempertanyakan tindakan KPK yang  menyita handphone milik kliennya tersebut.

Menurut Patra, KPK tidak perlu menyita melalui staf Hasto jika memang menilai perlu melakukan itu.

"Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa? penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

“Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness (keadilan)."

Baca Juga: Penjelasan Kuasa Hukum Soal Pemanggilan Hasto Soal Hingga Kasus Harun Masiku


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x