Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Hasto soal KPK Belum Tangkap Harun Masiku: Ini Sudah Sepekan, Kok Belum Ditangkap?

Kompas.tv - 16 Juni 2024, 15:05 WIB
kuasa-hukum-hasto-soal-kpk-belum-tangkap-harun-masiku-ini-sudah-sepekan-kok-belum-ditangkap
Pengumuman Harun Masiku Buron (Sumber: Capture ICW)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy tagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang mengatakan akan menangkap Harun Masiku dalam waktu sepekan.

“Terakhir pimpinan KPK juga bilang dalam waktu sepekan bisa tangkap. Ini sudah sepekan kok belum ditangkap?” tanya Ronny Talapessy kepada Kompas TV, Minggu (16/6/2024).

Padahal, kata Ronny, dalam sejumlah pernyataannya KPK berulang kali mengaku tahu keberadaan Harun Masiku tetapi hingga kini belum menangkapnya.

Ronny pun membandingkan kerja KPK saat ini dengan KPK sebelumnya yang berhasil menangkap Mantan Bendara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat menjadi buron.

“KPK sudah berkali-kali bilang ke publik bahwa mereka sudah tahu lokasi HM dan tinggal diciduk. Nazarudin aja kabur sampe ke Cartagena, Columbia bisa diciduk,” kata Ronny.

Baca Juga: Sosiolog: Judi di Indonesia Tak Mudah Diberantas, Sudah Lekat di Masyarakat Kita

Lebih lanjut, Ronny pun menanggapi pernyataan KPK yang menyebut penyitaan handphone terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan sebagai cara untuk menangkap Harun Masiku.

Menurut Ronny, pernyataan KPK tersebut sebagai alasan yang mengada-ada.

Bagi Ronny, KPK memposisikan kliennya sebagai target politiknya karena mengarahkan opini seolah-olah Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

“Alasan itu mengada-ada,” tegas Ronny.

Selain itu, Ronny menilai, apa yang dilakukan KPK terhadap Hasto bukanlah penyitaan tetapi perampasan dan melanggar Undang-undang.

“Itu adalah bentuk perampasan dan melanggar UU. Saksi tidak boleh digeledah, justru harus diperlakukan baik karena Mas Hasto sebagai saksi mau datang membantu memberi kesaksian. Mau patuh dan menghormati sistem hukum,” kata Ronny.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Dampak Buruk Judi Online dan Pinjol Berkaitan Erat: Dua-duanya Harus Disikat

“(KPK) Mau cari keterangan saksi tapi pakai menggeledah dengan cara mengendap-ngendap lalu membohongi staf Mas Hasto, itu pelanggaran kuhap dan etik. Apalagi yang disita juga adalah properti partai, catatan-catatan penting organisasi besar yang dilindungi hukum. Dan itu semua tidak ada hubungannya dengan apa yang katanya mau dicari informasinya oleh KPK.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x