JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024 ini, mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, penerbitan surat edaran terbaru ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Baca Juga: Diolok soal Haji sejak Usia 2 Bulan, Thariq Halilintar Respons Netizen dengan Sayembara Umrah Gratis
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024).
“Ketetapan yang ada dalam surat ditujukan bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Farchanny dalam keterangan resmi Kemenkes yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Ia menyampaikan, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.
Baca Juga: Penggelembungan Nilai Rapor, 51 Siswa SMPN 19 Depok Batal Masuk SMA Negeri
Adanya regulasi kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah membuat sebagian besar masyarakat bingung terkait masa waktu pemberlakuan ketetapan tersebut. Apalagi bagi masyarakat yang dalam waktu dekat akan berangkat umrah ke Tanah Suci.
Farchanny menjelaskan, syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024.
Sumber : Kemenkes RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.