6. Amanat Pembina Upacara
- Pejabat pemerintah, seperti gubernur atau bupati, menyampaikan pidato terkait HUT RI.
7. Pembacaan Doa
- Doa dipimpin oleh pemuka agama setempat.
8. Penutupan
- Pemimpin upacara melaporkan kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai.
- Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta dan IKN
Susunan Upacara 17 Agustus di Desa
1. Pembukaan
- Pemimpin upacara (misalnya kepala desa) memasuki lapangan upacara.
- Persiapan peserta upacara (warga desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat).
2. Laporan Pemimpin Upacara
- Pemimpin upacara melaporkan kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
3. Pengibaran Bendera Merah Putih
- Pasukan pengibar bendera (paskibra desa) memasuki lapangan upacara.
- Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Republik Indonesia.
4. Mengheningkan Cipta
- Dipimpin oleh pembina upacara dengan lagu Mengheningkan Cipta.
5. Pembacaan Teks Proklamasi
- Dibacakan oleh perangkat desa atau tokoh masyarakat.
6. Amanat Pembina Upacara
- Kepala desa atau tokoh masyarakat menyampaikan pidato terkait HUT RI.
7. Pembacaan Doa
- Doa dipimpin oleh pemuka agama setempat.
8. Penutupan
- Pemimpin upacara melaporkan kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai.
- Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
Baca Juga: Susunan Upacara 17 Agustus 2024 HUT RI ke-79 di Sekolah dan Doanya