JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI proaktif menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di pilkada.
Komaruddin menyampaikan hal itu seusai MK mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas persentase untuk mengusung kandidat di pilkada pada hari ini, Selasa (20/8/2024).
“KPU harus proaktif jangan sampai dibilang dia berat sebelah,” kata Komarudin, Selasa, dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.
Ia pun membandingkan saat KPU dengan cepat menindaklanjuti putusan MK soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Oktober tahun lalu yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
“Jangan kemarin putusan Gibran dia libur saja semangat tinggi, jadi yang ini harus sama. Hari minggu pun harus konsultasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Tanggapan Elite Golkar Terkait MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Terlebih, lanjut Komarudin, saat ini bukan masa reses, sehingga jangan sampai terlalu banyak diskusi.
“Tidak ada alasan untuk konsultasi memperpanjang waktu. Dulu tanpa konsultasi, jadi jangan buat polemik berkepanjangan lagi.”
Sementara pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menuturkan putusan MK yang mengubah ambang batas persentase suara sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah, harus segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, putusan MK tersebut memerlukan aturan turunan untuk teknis pelaksanaannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.