Said juga mencantumkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Terkait Hak-hak Sipil dan Politik sebagai dasar hukum.
Berikut estimasi peserta aksi tersebut:
1. FSPMI : 1.000 orang
2. SPN : 500 orang
3. FSPKEP : 300 orang
4. FSP Farkes : 100 orang
5. FSP Farkes : 50 Orang
6. FSP Aspek : 50 orang
7. FSPISI : 25 orang
8. FSPPAR Ref : 25 orang
9. PPMI : 25 orang
10. FPTHSI : 25 orang
11. SBPI : 50 Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.