JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja (DEN KSPI) menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melakukan aksi pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024).
Presiden DEN KSPI, Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024) membenarkan adanya instruksi tersebut. Aksi tersebut akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.
Lokasi aksi pada Kamis 22 Agustus 2024, jam 09.00 sampai dengan selesai adalah di gedung DPR RI. Sedangkan untuk Jumat, 23 Agustus 2024, jam 09.00 sampai dengan selesai di kantor KPU RI.
Tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Ikuti Putusan MK, PDIP Tetap Daftar ke KPU Jakarta: Jika Kami Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama
“KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUUXXII/2024,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.
Dijelaskan, kegiatan itu memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, juga Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pasal 4 yang mengatur fungsi Serikat Pekerja yang salah satunya yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan.
Baca Juga: Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.