JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
Dalam Kepmen PANRB No. 347/2024, dipastikan tidak ada ambang batas atau passing grade PPPK 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan pembobotan nilai seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2024.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/08/2024), dikutip dari menpan.go.id.
Baca Juga: Batas Pendaftaran CPNS 2024 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Formasi, dan Buku Petunjuknya
Seperti diketahui, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada seleksi wawancara dilakukan berbasis computer assisted test (CAT) yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
Baca Juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024, Ini Instansi Terfavorit dan yang Sepi Peminat
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
Materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
Baca Juga: 12 Penyebab TMS CPNS 2024 yang Bikin Tak Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar Wajib Teliti
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit, sementara wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.