JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejak Januari hingga September 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 130 perlintasan sebidang. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, karena selama ini menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, penutupan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Tercatat selama periode 2020 s.d September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024).
Anne menyampaikan, sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar perlintasan.
Baca Juga: Begini Kronologi 4 Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Karawang
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini juga sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Ia menjelaskan, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja, sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Kereta Tarif Khusus Go Show dari Jakarta, Cek di Sini
Anne menuturkan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.