JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dibuka sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Pendaftaran ini dibagi menjadi dua periode, periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, yang ditujukan bagi Pelamar Prioritas, seperti Guru dan Bidan D-IV lulusan tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Sementara periode kedua akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Sebelum mendaftar, pelamar disarankan untuk memeriksa formasi yang tersedia melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cek formasi PPPK 2024:
Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut inilah cara cek formasi PPPK 2024 di SSCASN:
Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang dimasukkan.
Selain itu, tersedia juga informasi terkait tugas jabatan, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan yang diterima.
Cara daftar PPPK 2024
Secara umum, cara daftar PPPK 2024 terdiri dari tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan di sscasn.bkn.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.