JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong selama dua puluh hari ke depan.
Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 90 saksi.
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT A-P, padahal yang diperbolehkan mengimpor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, impor gula tersebut tidak melalui koordinasi dengan instansi lain. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai 400 miliar rupiah.
Baca Juga: Tersenyum, Begini Potret Tom Lembong Ditahan Usai jadi Tersangka Korupsi Izin Impor Gula
#tomlembongtersangka #tomlembongkorupsi #korupsi #imporgula #kejagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.