JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tunjuk Ari Yusuf Amin sebagai kuasa hukumnya.
Ari Yusuf Amin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
“Kami sudah dapat kuasa, tapi kami lagi koordinasi dulu ya,” ucap Ari Yusuf Amin kepada Kompas TV, Kamis (31/10/2024).
Menurut Ari Yusuf Amin, saat ini tim pembela mantan Menteri Perdagangan itu tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah–langkah hukum bagi Tom Lembong.
Baca Juga: Prabowo Realisasikan Program Tanggul Laut Raksasa, Hashim: Kalau Tidak, Sawah di Pantura Tenggelam
“Saat ini, tim pembela Pak Tom lagi rapat koordinasi untuk menentukan langkah-langkah hukum buat Pak Tom,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula yang diduga merugikan negara Rp400 miliar. Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melakukan penetapan sebagai tersangka terhadap CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Terhadap kedua tersangka tersebut, Kejasaan Agung kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Program 3 Juta Rumah Prabowo Bisa Serap Korban PHK
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dan CS menjerat dengan sejumlah pasal dalam kasus impor gula.
“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.