JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan respons ihwal penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Gibran menyatakan dirinya tak mengetahui terkait proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK hingga akhirnya menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kenapa yang ditanyakan saya? Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hasto Masih Menjabat sebagai Sekjen PDI-P Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, Hasto mempertimbangkan langkah untuk mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Rabu (25/12/2024).
“Iya itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu, itu kira-kira,” ucap Alvon.
KPK mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12). Hasto menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.
KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Hasto Kristiyanto jadi Tersangka KPK: Hormati Proses Hukum
Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam penjelasannya, KPK mengungkapkan Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.