Kompas TV nasional rumah pemilu

Risma Gugat Hasil Pilkada Jatim di MK, Begini Respons Khofifah

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 19:48 WIB
risma-gugat-hasil-pilkada-jatim-di-mk-begini-respons-khofifah
Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Sumber: ANTARA/Abdul Fatah)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengaku menyerahkan kepada tim hukumnya ihwal adanya gugatan yang diajukan Tri Rismaharini di Mahkamah Kostitusi (MK), terkait hasil Pilkada Jatim.

"Sudah, saya serahkan saja ke tim hukum," kata Khofifah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Khofifah memilih untuk fokus bekerja melayani warga Jatim. Dia tidak menjawab apakah ada komunikasi dengan Risma terkait gugatan ini.

Baca Juga: Pendapat Tim Hukum Pasangan Khofifah-Emil: Gugatan Risma-Gus Hans Kabur dan Jauh dari Fakta

"Saya bekerja saja, gitu. Itu sudah ada tim hukum. Wis tho rek, saya menyerahkan ke tim hukum," ujar dia.

Sebelumnya, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim menggelar pemungutan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Dalam pelaksanaannya, Risma-Gus Hans memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. 

Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Minta MK Kabulkan Pemilihan Ulang Tanpa Khofifah-Emil

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x