JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menilai penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold akan mengganggu fungsi legislasi di DPR.
Demikian Sufmi Dasco merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
“Ada plus minusnya. Jadi kalau semua partai politik yang nanti ikut pemilu lalu kemudian 0 persen, semua bisa duduk di DPR, ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” kata Sufmi.
“Nah sehingga, kalau terlalu banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu,” lanjutnya.
Baca Juga: Ketua KPK Tolak Periksa Jokowi yang Disebut Pernah Bantu Hasto: Penyidik Tidak Akan Fokus ke situ
Kendati demikian, Dasco menilai wajar usulan dari partai politik yang selama ini tidak pernah mencapai ambang batang.
“Ya mungkin bagi partai yang selama ini nggak pernah dapat ambang batas, ya itu wajar saja diusulkan,” ujarnya.
Sebelumnya dikutip dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan "presidential threshold", kemungkinan besar MK juga membatalkan "parliamentary threshold" yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Yusril menuturkan, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen. Selain itu, Yusril menambahkan, keputusan itu juga akan memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Baca Juga: Ketua KPK Bantah Batal Tahan Hasto karena Lobi Mega ke Prabowo: Penyidik Punya Pertimbangan Sendiri
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB (Partai Bulan Bintang),” ucapnya. Partai Bulan Bintang adalah partai yang didirikan Yusril.
Pemerintah, sambung Yusril, akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Nantinya, rumusan itu diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut "contitutional engineering" yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” jelasnya.
Kemudian, Yusril berpendapat, untuk partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.