Baca Juga: Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur
Ronald Tannur Merasa Bersalah Bikin Repot Orang Tua
Ronald mengungkapkan rasa bersalahnya saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Namun, rasa bersalah itu lantaran dirinya telah merepotkan orang tuanya, bukan karena tindakannya terhadap korban.
Hal itu diungkap Ronald saat ditanya anggota tim kuasa hukum Erintuah, apakah dia merasa bersalah karena kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu jaksa penuntut umum membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.
“Merasa bersalah,” jawab Ronald.
"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia" ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi.
Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut yakni Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Uang tersebut diduga diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Uang suap tersebut diduga bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Tujuannya, diduga agar Ronald mendapatkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.