Kompas TV nasional hukum

Kesaksian Ronald Tannur: Ngaku Tak Minta Bebas hingga Tak Tahu Ada Tawaran Uang Damai

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 21:22 WIB
kesaksian-ronald-tannur-ngaku-tak-minta-bebas-hingga-tak-tahu-ada-tawaran-uang-damai
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Selasa (25/2/2025).

Ronald memberikan sejumlah kesaksian, salah satunya dia mengaku tidak pernah meminta untuk divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah, Philipus Sitepu, ihwal saat dirinya melakukan pertemuan dengan pengacaranya, Lisa Rachmat.

"Saudara saksi, waktu bertemu dengan Ibu Lisa, itu pernah minta bebas enggak?" tanya Philipus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

"Tidak pernah, Pak," jawab Ronald.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Miliaran Rupiah untuk Vonis Bebas Anaknya

"Jadi, tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?" tanya Philipus memastikan.

Ronald pun kembali menjawab dengan jawaban yang sama, yakni dirinya tidak pernah meminta dirinya dibebaskan dari kasus pembunuhan Dini.

Ronald Tannur Ngaku Tak Tahu soal Tawaran Damai

Dalam kesempatan itu, Ronald juga mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai dari penasihat hukumnya, Lisa Rachmat, kepada keluarga korban.

Ia mengaku hanya meminta maaf kepada keluarga korban saat kasusnya masih ditangani kepolisian.

"Saya hanya meminta maaf dan mencium kaki Ibu Dini ketika di Polrestabes Surabaya," ujarnya, dikutip dari Antara.

Meski begitu, dia menyampaikan, saat itu sempat menyiapkan tiket pesawat untuk orang tua dan kakak Dini pulang.

Baca Juga: Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Suap terkait Vonis Ronald Tannur

Ronald Tannur Merasa Bersalah Bikin Repot Orang Tua

Ronald mengungkapkan rasa bersalahnya saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Namun, rasa bersalah itu lantaran dirinya telah merepotkan orang tuanya, bukan karena tindakannya terhadap korban.

Hal itu diungkap Ronald saat ditanya anggota tim kuasa hukum Erintuah, apakah dia merasa bersalah karena kasus pembunuhan yang menjeratnya.

"Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu jaksa penuntut umum membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah. 

“Merasa bersalah,” jawab Ronald.

"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia" ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi.

Suap yang diduga diterima tiga hakim tersebut yakni Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). Uang tersebut diduga diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Uang suap tersebut diduga bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.

Tujuannya, diduga agar Ronald mendapatkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x