JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kecurangan takaran "Minyakita" di Depok terbongkar oleh Satgas Pangan Polri.
Dalam kasus kecurangan ini, takaran "Minyakita" dikurangi sehingga menjadi berbeda antara isi sebenarnya dengan yang tertera di label.
Lantas, bagaimana fakta-fakta terbongkarnya kecurangan ini?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan awal penyelidikan kasus kecurangan "Minyakita".
Penyelidikan diawali dari adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama dengan Satgas Pangan Polri dan kementerian terhadap "Minyakita" yang beredar di pasaran.
Dari inspeksi itu ditemukan adanya harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, ditemukan juga "Minyakita" yang memiliki isi tidak sesuai dengan label setelah diadakan pengukuran.
"Dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 ml sampai 800 ml, berbeda dengan yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter atau 1.000 ml," ujar Helfi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Setelah penemuan ketidaksesuaian isi dan label dalam kemasan, penyidik melakukan penyelidikan ke lokasi produsen "Minyakita".
Baca Juga: Temuan Takaran Minyakita Tak Sesuai Kemasan, Polisi Selidiki Produsen Curang
Lokasi produsen "Minyakita" yang diselidiki penyidik berada di Jalan Tole Iskandar nomor 75, RT 01 RW 19, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik, maupun merangkap sebagai kepala cabang, sekaligus pengelola tersebut," terang Helfi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.