A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 225

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 225
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 108
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Alasan Dirjen Pemasyarakatan Bahar bin Smith Dimasukkan ke Penjara Lagi

Kompas TV nasional berita kompas tv

Alasan Dirjen Pemasyarakatan Bahar bin Smith Dimasukkan ke Penjara Lagi

Kompas.tv - 19 Mei 2020, 11:35 WIB
alasan-dirjen-pemasyarakatan-bahar-bin-smith-dimasukkan-ke-penjara-lagi
Habib Bahar bin Smith dilaporkan telah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Penulis : Deni Muliya

Pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi itu di antaranya adalah melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan
rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya (Bahar bin Smith) telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Reynhard.

Selain itu, Bahar bin Smith juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018, kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya serta sanksi lainnya sesuai ketentuan," Reynhard menjelaskan.

Jadi pencabutan SK asimilasi itu dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan (Bahar bin Smith).

"Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith telah dicabut asimilasinya pada 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur," Imbuh Reynhard.

Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Ini Kata Pengacaranya

Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith dikabarkan masuk penjara lagi, setelah baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Sabtu lalu (16/5/2020).

Bahar bebas dari tahanan itu dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.

Informasi bahwa Bahar ditangkap dan dimasukan ke penjara lagi dibenarkan oleh Slamet Maarif.

"Ya. Sekarang pengacaranya sedang di Gunung Sindur (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Slamet Maarif kepada kompas.tv, Selasa (19/5/2020).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

KAISAR

20 Mei 2024, 07:07 WIB

Close Ads x