Kompas TV nasional hukum

Kepala Kejari Jaksel Diperiksa Terkait Video Pertemuan dengan Pengacara Djoko Tjandra

Kompas.tv - 16 Juli 2020, 16:40 WIB
kepala-kejari-jaksel-diperiksa-terkait-video-pertemuan-dengan-pengacara-djoko-tjandra
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam terkait beredarnya video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna yang beredar di media sosial.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan telah memanggil Anang untuk dikonfirmasi soal video berdurasi 2.20 menit itu.

Menurutnya sekecil apapun informasi Kejagung akan menelusurinya. Jika benar ada pertemuan Kejagung tak segan untuk melakukan tindakan.

Baca Juga: Selain Surat Jalan, Beredar Surat Tes Covid-19 Djoko Tjandra Diduga Dikeluarkan Pusdokkes Polri

“(Kejari Jaksel diperiksa) hari ini," ujar Sanitiar Burhanuddin, Kamis (16/7/2020). Dikutip dari Kompas.com.

"Sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," kata Burhanuddin.

Dalam video berdurasi 2.20 menit itu memperlihatkan Anang sedang menerima tamu di sebuah ruangan. Di atas meja nampak beberapa minuman untuk tamu yang diduga Anita Kolopaking.

Pemilik akun yang mengunggah video pertemuan menulis Djoko Tjandra tidak ada matinya. Semua akses dicoba melalui pengacaranya, Anita Kolopaking.

Baca Juga: Buron Sejak 2009, Ini Ulasan Lengkap Soal Kesaktian dan Jejak Kabur Djoko Tjandra

Dalam video tersebut pemilik akun juga menyebut Kajari Jaksel sebegai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur.

Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna yang beredar di media sosial. (Sumber: Twitter)

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x