Kompas TV olahraga sepak bola

Kapan Gaji KPPS Cair? Berikut Jadwal dan Besarannya

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 11:05 WIB
kapan-gaji-kpps-cair-berikut-jadwal-dan-besarannya
Ilustrasi petugas KPPS. Berikut jadwal pencairan gaji KPPS untuk Pemilu 2024. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak berikut informasi mengenai kapan gaji KPPS cair beserta jumlah besaran uang yang diterima.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Usai dilantik, anggota KPPS Pemilu 2024 bisa langsung bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Selain itu, bakal ada bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 25-27 Januari 2024.

Lantas, kapan gaji KPPS cair?

Jadwal Pencairan Gaji KPPS

Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Jadwal Bimtek KPPS Pemilu 2024, Ini Materi Panduan dan Denah KPPS 1 Sampai 7

Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerjanya selama satu bulan selesai. Sementara untuk Badan Adhoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.

Dengan begitu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.

Berikut selengkapnya besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji PPK Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

  • Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000
  • Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 2.200.000
  • Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.850.000
  • Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Masa kerja PPK Pemilu 2024 adalah dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

  • Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
  • Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
  • Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
  • Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota kPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. 

Baca Juga: Penting! Begini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Beserta Masa Kerja dan Gajinya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x