Kompas TV otomotif news

Pemutihan Pajak 2023, 7 Wilayah Ini Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak, Buruan!

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 11:20 WIB
pemutihan-pajak-2023-7-wilayah-ini-bebaskan-bea-balik-nama-dan-denda-pajak-buruan
Ilustrasi Samsat. (Sumber: sekretariat presiden)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah wilayah menyelenggarakan program pemutihan pajak 2023 dengan menghapus denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan.

Bagi yang memiliki kendaraan bermotor tapi sempat telat membayar pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diimbau untuk segera ke Samsat.

Nantinya, wajib pajak tidak perlu bayar denda tapi hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Begitu pula, pemerintah juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program ini.

Berikut wilayah yang mengadakan Pemutihan Pajak 2023.

1. Jawa Timur 

Pemprov Jawa Timur pun ikut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023. 

Adapun program pemberian insentif untuk masyarakat Jawa Timur ini, terdiri dari beberapa macam, yakni: Bebas BBNKB II Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB Bebas PKB progresif. 

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?

2. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023. 

Melalui program ini, Pemprov Jawa Tengah memberikan tiga keringan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023. 

Berikut rincian keringanan dan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023: 

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023 
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023 
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023. 

3. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023. 

Program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sumatera Selatan ini antara lain, PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak 

Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. 

4. Riau

Pemprov Riau melalui program bertajuk “7 Bekah Pajak Daerah” turut menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023, antara lain:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor 
  • Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022 
  • Bebas denda BBNKB II 
  • Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang 
  • Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya 
  • Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) 
  • Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen. 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Progresif? Bakal Dihapus Bareng Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan

5. Bengkulu 

Provinsi Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023 tertanggal 17 April 2023. 

Program ini efektif berlaku selama empat bulan, mulai 1 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023. Terdapat tiga keringanan pada program pemutihan ini yakni: 

  • Pembebasan pokok tunggakan PKB 
  • Pembebasan denda PKB 
  • Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. 

6. Lampung 

Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBKNB yang berlangsung sejak 3 April 2023 sampai 30 September 2023. 

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun. 

Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. 

Penunggak pajak yang mengikuti program pemutihan ini akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. 

Besaran pengurangan pokok tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!

Untuk program pembebasan BBNKB, pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

7. Kalimantan Barat 

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023. 

Keringanan berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, gratis BBNKB II, diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih. 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x