Kompas TV pendidikan edukasi

Begini Cara Perpanjang SIM Online 2023, Beserta Dokumen dan Biayanya

Kompas.tv - 4 September 2023, 11:17 WIB
begini-cara-perpanjang-sim-online-2023-beserta-dokumen-dan-biayanya
Cara Memperpanjang SIM Online (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Almarani Anantar | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengajuan perpanjang SIM adalah proses memperbarui masa berlaku izin mengemudi pengendara (SIM). Proses tersebut dilakukan ketika masa berlaku SIM akan segera habis agar dokumen berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Semakin berkembangnya teknologi, kini kamu tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM, karena melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, kamu dapat melakukan perpanjangan SIM dan SIM yang sudah jadi dapat dikirim ke rumahmu.

Dikutip dari Digital Korlantas, berikut ini adalah cara-cara memperpanjang SIM Online dengan mudah. 

Lengkapi dokumen-dokumen yang perlu disiapkan

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Pastikan dokumen yang disubmit lengkap dan tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan SATPAS.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Begini Cara Bayar Denda Tilang secara Online

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store dan App Store
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone untuk menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP yang sudah terkirim via SMS
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profilmu di menu profile dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan Email. Setelah itu kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akunmu
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan menggunakan fitur Liveness (Fitur Pengenalan Wajah)
  • Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id di broser handphone-mu dan tes psikologi di app.eppsi.id. 
  • Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan meng-klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM,
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen penagajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/pengambilan, Jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk meng-klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksimu secara berkala di menu Transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah kamu meng-klik tombol perbarui.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumahmu.

Sedangkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, dan untuk biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih

Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Ditilang Maksimal Rp500 Ribu Hari Ini

Berapa lama proses perpanjangan SIM di SATPAS?

Selain melalui online, proses perpanjangan SIM bisa juga dengan mendatangi SATPAS..

Butuh waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, namun jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman).

Jam operasional SATPAS

Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses besok hari. Lakukan pengecekan status transaksimu secara berkala di aplikasi, serta pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 


 



Sumber : Digital Korlantas



BERITA LAINNYA



Close Ads x