Kompas TV pendidikan edukasi

Standar Mutu Pesantren di Indonesia Segera Diterapkan Majelis Masyayikh, Ini Bocorannya

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 02:00 WIB
standar-mutu-pesantren-di-indonesia-segera-diterapkan-majelis-masyayikh-ini-bocorannya
Sosialisasi UU No 18/2019 tentang Pesantren, di Pesantren Bahrul Ulum Diniyah Islamiyah (Budi) Lamio, Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (19/10/2023).. (Sumber: Dok Majelis Masyayikh Pondok Pesantren, Ditjen Pendis Kemenag)
Penulis : Deni Muliya

Dalam hal ini penjaminan mutu akan mengakui pentingnya kearifan lokal dan partisipasi aktif komunitas pesantren.

Dengan demikian, pesantren akan mendapat kebebasan untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi sistem penjaminan mutu pendidikan bagi lembaganya. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu tanpa meninggalkan orisinalitas yang dimiliki oleh pesantren.

Pengasuh Pesantren Dayah Bustanul Hidayatillah, Gampong Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, KH. Tgk. Faisal M Ali menjelaskan, standarisasi mutu pesantren akan dijembatani oleh Dewan Masyayikh, unit satuan pendidikan yang bermitra dengan Majelis Masyayikh dalam menentukan baku mutu. 

Kerjasama Majelis Masyayikh dengan Dewan Masyayikh akan menghasilkan ukuran kualitatif yang tidak menafikan kekhasan lokal. 

“Jadi Dewan Masyayikh akan menjadi mitra Majelis Masyayikh dalam rangka penjaminan mutu pendidikan pesantren, sehingga pelaksanaan pendidikan di dalam pesantren menjadi lebih tersistem, terutama dalam pendataannya,” ungkap ulama yang juga duduk sebagai anggota Majelis Masyayikh ini.

Mekanisme penjaminan mutu ini bukan memaksakan ukuran pusat kepada pesantren, tetapi memberikan kewenangan dan kebebasan bagi pesantren untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan program pendidikan nonformal mereka. 

Maka, pesantren dapat memiliki peran yang lebih aktif dan memiliki fleksibilitas dalam menyusun kebijakan dan prosedur untuk memastikan kualitas pendidikan yang dijalankan di luar pendidikan formal. 

Prinsip otonomi pesantren tersebut termasuk dalam pengembangan kurikulum, pengelolaan program, pemberdayaan pengasuh dan guru, dan evluasi serta pemantauan internal. 

Ukuran-ukuran yang ditentukan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dengan ketentuan yang baku.

Baca Juga: Majelis Masyayikh Kemenag: Pesantren Harus Miliki Standar Mutu sebagai Pendidikan Formal

Namun demikian, sistem ini tetap akan tunduk kepada undang-undang yang berlaku. 

Pendidikan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Sehingga penyusunan standarisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional. 

Oleh karena itu penyusunan standar mutu harus sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x