JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Masyayikh Kementerian Agama (Kemenag) RI baru saja meluncurkan dokumen Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Pondok Pesantren (Ponpes) pada Selasa (14/11/2023) di Jakarta.
Dokumen baku yang diterbitkan secara resmi ini menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar
SPM Pesantren itu akan memberikan perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, di mana untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif.
Bahkan, dokumen tersebut menjadi referensi operasional menerjemahkan UU Pesantren dalam bentuk standar yang jelas.
Sehingga ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.
Menurut Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, dokumen itu memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni.
Yakni Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.
"Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," ujar Pria yang akrab disapa Gus Rozin, Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng.
Menurut Gus Rozin, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren.
"Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," katanya.
Baca Juga: Cegah Kekerasan di Pesantren, Majelis Masyayikh Kemenag Terapkan Standar Mutu Jangkau Semua Aspek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.